Komplotan Pembunuhan Berencana di Hukum 17 Tahun Penjara, JPU Badung : Kalian Harus Bertanggung Jawab
BALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengajukan tuntutan cukup tinggi kepada enam terdakwa dugaan pembunuhan di Sempidi, Badung. Para terdakwa itu adalah Pujianto alias Utak, 31, Siswantoro alias Mas Sis, 42, Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24. Korban meninggal dalam kasus ini adalah Adhi Putra Krismawan.
”Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 17 tahun,” tuntut JPU Ramdhoni di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/6/2024) yang dikutip radarbali.id.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
”Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas JPU. Dalam berkas terpisah, tuntutan yang sama juga diajukan JPU Ramdhoni kepada terdakwa Pujianto alias Utak, Siswantoro alias Mas Sis.
Atas tuntutan JPU, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
”Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu,” ucap Aji Silaban, anggota penasihat hukum para terdakwa.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang 4 Juli 2024. Sementara itu, hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra yang memimpin sidang menanyai para terdakwa, memasrahkan pembelaan pada penasihat hukum atau ingin melakukan pembelaan sendiri. Para terdakwa yang ditanya tidak langsung menjawab. Mereka yang sejak awal sidang terus menunduk terlihat bingung. Setelah itu mereka saling pandang dan terdiam cukup lama, hingga hakim mengulangi pertanyaannya.
Mereka kompak memasrahkan pembelaan pada penasihat hukumnya. Sebelum menutup sidang, hakim memberikan petuah pada para terdakwa.
”Kenapa kalian terlihat seperti bingung? Waktu tidak bisa diputar lagi. Kalian harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. Hukuman harus kalian hadapi,” tutur Patiputra.
Hakim meminta mereka menjadikan hukuman sebagai pelajaran, sehingga bisa menjadi manusia lebih baik.
”Andai waktu itu kalian bisa mengendalikan diri, tidak seperti ini, kan? Sekarang tidak ada yang bisa menolong kalian, selain diri kalian sendiri. Perbanyak doa, jadilah manusia yang baik,” tukas hakim.
Peristiwa berdarah yang menewaskan Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antaranggota dua perguruan silat. Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti. Pada 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30, para terdakwa membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT. Di pesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Jalan Buluh Indah, Denpasar, untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI Kera Sakti.
Ini dilakukan karena ada info beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo, Jawa Timur, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Mereka berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi. Di sana mereka melihat ada seorang orang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pengejaran, namun orang tersebut dapat melarikan diri. Tak berselang lama, anggota PSHT melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Di mana dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI. Sedangkan yang satu lagi adalah korban yang sendirian mengendarai sepeda motor.
Anggota IKSPI yang mengendarai dua sepeda motor berboncengan dapat melarikan diri. Sedangkan korban yang bukan rombongan IKSPI terjatuh dan menabrak tiang. Melihat korban terjatuh, para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta dan menusuk korban. Mereka menyangka korban adalah anggota IKSPI. Usai beraksi para terdakwa segera meninggalkan korban yang saat itu sudah bersimbah darah dan meninggal dunia. []
Nur Quratul Nabila A