• Home/
  • Berita Daerah/
  • Hasan Mantan Cabintim Raup Keuntungan dari Pemalsuan Surat Lahan PT Expasindo

Hasan Mantan Cabintim Raup Keuntungan dari Pemalsuan Surat Lahan PT Expasindo

KEPULAUAN RIAU – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegaskan, tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur (Bintim) diduga kuat telah mendapatkan keuntungan, dari kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo alias PT Bintan Properti Indo. Ia mengatakan, Hasan menyalahgunakan kewenangannya selaku Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim waktu itu, dengan melakukan memalsukan surat lahan, serta menandatangani Surat Keterangan Pemberitahuan Pajak Terhitung (SKPPT).

Selain itu, tersangka Hasan memiliki 1 SKPPT tahun 2016, dan menjualnya ke warga lain berinisial MZA. Namun, Riky, tidak menyebutkan berapa nilai yang dijual oleh tersangka itu. “Kemudian, tersangka Hasan menerima keuntungan uang atas proses penerbitan SKPPT dan sporadik dengan total Rp 115 juta,” terang Riky kepada ANTARA, kemarin. Selain Hasan itu, tersangka M Riduan selaku mantan Lurah Sei Lekop mempunyai peran, yakni, berkoordinasi dengan OI dan Camat Hasan saat itu, dan mencari pembeli lahan berinisial DP.

Yang bersangkutan juga sebagai mantan lurah itu ikut menandatangani sporadik dan SKPPT. Lalu, Riduan mempunyai 1 SKPPT tahun 2016, dan menjualnya ke RS.

“Tersangka Riduan juga menerima uang Rp 55 juta atas proses penerbitan sporadik dan SKPPT itu,” tutupnya. Bukan hanya dua teraangka itu, kata Riky, tersangka Budiman selaku juru ukur, gambar, dan mencetak surat sporadik dan SKPPT. Dia juga mempunyai 1 SKPPT tahun 2016, dan menjualnya ke JP. Atas tindakan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 263 dan atau pasal 264 ke-1 huruf e, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda menambahkan, terungkapnya kasus ini, atas laporan Direktur PT Bintan Properti Indo (BPI) bernama Constantyn ke Satreskrim Polres Bintan pada Januari 2022 lalu.

“Dengan kerugian yang ditimbulkan atas kasus pemalsuan surat dan jual beli lahan milik PT Expasindo atau PT BPI sekitar Rp 2 miliar yang luasnya 26.354 meter persegi,” terangnya.

Menurut Marganda, pada Agustus 2022, para terangka menjumpai pelapor untuk menyelesaikan proses perkara itu dengan cara damai, dan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Penyidik Reskrim Polres Bintan menyambut baik langkah itu. Namun, hingga Desember 2023, para tersangka tidak menunjukan itikad baiknya. Sehingga, pihak pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat untuk meminta kepastian hukum atas permasalahan itu kepada Reskrim Polres Bintan.

“Atas dasar itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara untuk melanjutkan tahapan penyidikan,” tutup Marganda. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required