Di Ajang Paralegal Justice Award 2024, Abdul Rasyid Jadi Kepala Desa/Lurah Favorit Publik Tingkat Nasional
JAKARTA – PRESTASI cemerlang diukir Kepala Desa (Kades) Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasyid. Dia berhasil meraih penghargaan bergengsi pada ajang Paralegal Justice Award 2024 di Bidakara Hotel, Jakarta, Sabtu (1/6/2024) malam.
Pada ajang itu, Abdul Rasyid dinobatkan sebagai Kepala Desa/Lurah Favorit Publik Tingkat Nasional. Dia meraih penghargaan tersebut setelah mengungguli kandidat lainnya dengan perolehan sebanyak 84.254 suara dari perwakilan provinsi lainnya.
Pada kegiatan Paralegal Justice Award 2024 ini, sebanyak 300 kepala desa/lurah menjadi peserta setelah melalui seleksi yang cukup ketat dengan 1.067 pendaftar dari 34 Provinsi di Indonesia. Peserta dibagi dalam tiga kategori, yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Paralegal Justice Award.
Usai menerima penghargaan tersebut, Abdul Rasyid mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada masyarakat yang telah memberikan dukungannya.
“Alhamdulillah, saya bahagia dan bersyukur kepada Allah SWT, sehingga kami bisa membawa nama Kabupaten Kutai Kartanegara di kancah nasional. Semua ini tak luput dari dukungan dan rasa cinta masyarakat Kutai Kartanegara, terkhususnya masyarakat Desa Batuah,” ucap Rasyid yang menjabat Kades Batuah sejak tahun 2019 lalu.
Tentu bukan perkara instan dan mudah menorehkan prestasi di tingkat nasional. Abdul Rasyid berhasil dalam ajang ini tentunya berkat kerja keras, dedikasi dan inovasi yang telah dia lakukan selama menjabat sebagai Kepala Desa Batuah sampai saat ini.
Pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis ini mampu menghadirkan lingkungan yang aman serta menjadi mediator setiap permasalahan. Dia juga mampu menggerakkan warga untuk lebih mengutamakan jalur mediasi dibanding jalur hukum. Hal itu menjadi salah satu upaya Rasyid dalam menyelesaikan permasalahan di desa yang dipimpinnya.
“Kami selalu melibatkan beberapa pihak dalam menyelesaikan persoalan, seperti pihak kepolisian, TNI, dan lembaga desa sehingga banyak masalah selesai dengan cara musyawarah. Bahkan Desa Batuah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) khusus dalam menyelesaikan persoalan,” tutur pemilik gelar Sarjana Teknik jurusan sipil dari Universitas Balikpapan ini.
Tak hanya itu, Rasyid juga berhasil menghadirkan Taman Wisata Emastri Batuah yang merupakan suatu inovasi dan bentuk komitmen Abdul Rasyid dalam mengurangi jumlah angka pengganguran di Indonesia.
“Kami bercita-cita, ke depan Batuah harus menjadi daerah yang kondusif sehingga akan banyak pihak yang ingin berinvestasi di desa ini. Tujuannya, semakin banyak investasi maka semakin besar potensi peluang kerja, sehingga kami mampu mengakomodir semua warga untuk bekerja,” tandasnya.
Rasyid juga berharap agar pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dapat melakukan pembinaan dan bimbingan terkait dengan pemberian penghargaan tersebut. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga seluruh kepala desa/lurah yang ada di Kaltim, khususnya di Kukar.
“Dengan pembinaan atau bimbingan dan pelatihan, para kepala desa/lurah bisa tampil dan menyiapkan administrasi lebih baik dan lebih maksimal lagi,” ujarnya.
Dalam ajang tersebut, Abdul Rasyid tak hanya meraih piagam penghargaan tetapi juga mendapatkan beasiswa dari Jimly School milik Prof Jimly Asshididiqie dan mendapatkan Non Litigation Peacemaker tanpa melalui kuliah dari Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk diketahui Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selain itu, tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Oleh karena itu melalui kegiatan Paralegal Justice Award diberikan penganugerahan bagi kepala desa/lurah yang telah berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai “hakim perdamaian”.
Sebagai paralegal, para kepala desa/lurah dibekali dengan regulasi, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. []
Penulis: Achmad Al Miftah | Penyunting: Agus P Sarjono