• Home/
  • Serba Serbi/
  • Polres Metro Panggil Suami BCL untuk di Periksa Terkait Penggelapan Dana Usaha

Polres Metro Panggil Suami BCL untuk di Periksa Terkait Penggelapan Dana Usaha

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar, Kamis (11/7/2024) hari ini.

“Kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi CNN.

Bintoro berharap Tiko dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga pengusutan kasus dugaan penggelapan tersebut bisa segera tuntas.

“Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang, peristiwa sebenarnya,” tuturnya. Tiko suami dari BCL dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015. Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

“Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

“Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019,” imbuhnya.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

“Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000,” tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required