• Home/
  • Berita Daerah/
  • Polres Buleleng Ciduk Sepasang Kekasih yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba

Polres Buleleng Ciduk Sepasang Kekasih yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba

BALI – KYS, 31, dan MR, 26, yang merupakan sepasang kekasih, kini harus berurusan dengan polisi. Lantaran mereka yang ditangkap pada Jumat (28/7/2024) di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Terungkapnya penyalahgunaan ini, diawali dari tertangkapnya MR sekitar pukul 19.30 Wita di jalan perumahan yang berada di Desa Kayuputih. Saat itu tersangka MR tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 3626 UAM.

Dari hasil penggeledahan perempuan yang masuk dalam Target Operasi (TO), polisi mendapati satu paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap.

“Berdasarkan keterangannya, MR membawa paket tersebut atas suruhan tersangka KYS yang merupakan pacarnya,” ujar Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail dalam rilis tindak pidana narkotika pada Senin (8/7/2024) siang di Mapolres Buleleng. Atas pengakuan tersebut, polisi lalu berangkat menuju sebuah rumah di perumahan di Desa Kayuputih guna menangkap KYS. Sekitar pukul 19.43 Wita, KYS berhasil ditangkap.

Dari tangan KYS, polisi berhasil mengamankan lima paket plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu, dengan berat total 0,85 gram. Kemudian satu timbangan digital, satu bendel plastik klip bening kosong, satu unit handphone, juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Terkait dengan peran atau status sebagai pengedar, masih kami dalami. Termasuk dengan dapat barang darimana,” sambung Kompol Fudin ditemani Kasat Narkoba, AKP Putu Subita Bawa.

Akibat ulahnya, MR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perempuan 26 tahun itu terancam mendekam di penjara paling lama 12 tahun, paling singkat empat tahun. Dengan denda paling banyak Rp 8 miliar, paling sedikit Rp 800 juta. Sementara untuk KYS, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga laki-laki berusia 31 tahun itu bisa berdiam diri di penjara seumur hidupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required