• Home/
  • Hukum/
  • Diduga Penetapan Proyek SPAM Kota Pontianak Bermasalah?

Diduga Penetapan Proyek SPAM Kota Pontianak Bermasalah?

PONTIANAK, Prudensi.com-Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Pontianak senilai puluhan miliar rupiah saat ini berada di bawah sorotan tajam. Penetapan pemenang tender yang diduga telah diatur sebelumnya memicu protes dari berbagai pihak, termasuk kalangan penggiat antikorupsi dan beberapa wartawan media online.

Mereka mencoba menghubungi Edwin Raditya, Kabid Cipta Karya Dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan indikasi pengaturan proyek dan kongkalikong dengan penyedia jasa tertentu, namun tidak ada respons dari yang bersangkutan, Senin (8/7/2024).

Warga Pontianak khususnya menyoroti proses tender ini yang dinilai tidak transparan dan terindikasi adanya persyaratan khusus yang mengarah kepada penyedia jasa tertentu. Hal ini diduga kuat karena adanya permintaan surat dukungan material yang hanya bisa dipenuhi oleh satu merk tertentu, membuat penyedia jasa lain kesulitan untuk bersaing.

Sementara itu salah satu LSM telah mengantarkan surat tembusan kepada Pokja IV Kota Pontianak dan berencana melaporkan kasus ini kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU berwenang menerima laporan tentang dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Paket proyek yang bernilai Rp 23,3 miliar ini hanya diikuti oleh empat peserta, dengan PT Darma Karya Dhika Alambana di posisi keempat diduga sebagai calon pemenang. Peserta lainnya, PT Duta Cipta Bina Sarana, PT Linggar Bhakti Teknika, dan PT Rahmat Utama Mulia, diduga tidak akan diundang untuk memenuhi panggilan Pokja IV Kota Pontianak, menambah kuat dugaan adanya pengaturan.

Ketidakjelasan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F Undang-Undang 1945. Penggiat antikorupsi terus memantau proses lelang hingga selesai dan tetap berusaha berkomunikasi dengan pihak terkait di Dinas PUPR Kota Pontianak.

Tim investigasi menemukan bahwa banyak penyedia jasa yang kesulitan mendapatkan surat dukungan dari distributor pabrik, yang dianggap sebagai bukti adanya kongkalikong dengan penyedia jasa tertentu. Jika proses lelang ini terus berlanjut tanpa transparansi, maka dapat berdampak buruk terhadap hukum dan kepercayaan publik.

Adanya perpanjangan waktu dalam proses lelang membuat banyak pihak menduga bahwa tender ini mungkin akan diulang. Namun, jika lelang tetap berjalan hingga penetapan pemenang, maka Pokja IV dan Kabid Cipta Karya Kota Pontianak harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

Sesuai Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, batal lelang bisa terjadi jika tidak terpenuhi beberapa aspek seperti laporan audit dan evaluasi penyelenggaraan. Dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap peserta tender juga bisa menjadi alasan kuat untuk membatalkan proses lelang ini.(ded)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required