Kemensos RI sampaikan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pembunuh Anak Kandung di Ciomas
BANTEN – Kasus pembunuhan yang dilakukan Agus (30) terhadap putri kandungnya, NL (3) mendapat atensi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu, psikologi Kemensos RI telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap warga Kampung Cibarugbug, RT 007/004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut.
“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psikologi Kemensos. Hari Rabu lalu (dilakukan pemeriksaan-red),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Minggu 7 Juli 2024 sebagaimana dilansir radarbanten.id.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, pihak psikologi Kemensos RI menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. “Hasilnya normal, tidak mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Febby. Febby mengatakan, hasil pemeriksaan psikologi Kemensos RI tersebut, sama dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jiwa RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.
“Dari dokter jiwa juga menyatakan normal,” ungkapnya.Febby mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Ia juga tidak berbelit-belit.
“Kalau diajak ngomong juga nyambung,” katanya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, tindakan pelaku tersebut dilakukan secara sadar. Ia membantah, pelaku dalam keadaan halusinasi atau mendapatkan bisikan gaib.
“Dalam keadaan sadar,” ujar mantan Dirbinmas Polda Banten ini.
Sofwan mengungkapkan, dari keterangan pelaku, motif tindakan keji tersebut karena dia sedang menjalani ilmu kebatinan. Pelaku diakui perwira menengah Polri ini kerap mendatangi tempat peziarahan untuk dapat mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik.
“Pelaku menjalani ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan mengubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” ungkap Sofwan.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, pelaku terbangun dari tidurnya dan mengambil sebilah golok yang ada di atas tumpukan pakaian. Selanjutnya, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya korban pada bagian leher.
“Sebilah golok ini diambil di atas tumpukan pakaian,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Tindakan sadis pelaku tersebut diketahui ibu korban berinisial HE yang terbangun dari tidurnya. Perempuan berusia 27 tahun itu lantas panik saat melihat putri keduanya mengalami luka parah pada bagian leher.
“Sempat dibawa ke puskesmas (korban), namun korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap mantan Kapolres Pandeglang ini.
Sofwan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pencarian lebih kurang lima jam setelah kasus tersebut dilaporkan. Pelaku ditangkap di kebun karet tepatnya di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
“Untuk barang bukti golok (sempat dibuang) berhasil ditemukan di pohon jambu Kampung Malang Kabo, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata perwira menengah Polri ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini. []
Nur Quratul Nabila A