1 Keluarga di Karangasem jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ibu Kandung
BALI – Kasus penganiayaam ibu kandung bernama Sarifah, 78, warga asal Banjar Dinas Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Para pelaku yang terdiri dari anak kandung yakni Fatoni, sang istri Ida Laila dan juga sang cucu yakni Rini, kini resmi dijadikan tersangka oleh Polres Karangasem.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit IV PPA, Polres Karangasem Ipda I Gede Alit saat dikonfirmasi Jumat (5/7/2024), kemarin mengatakan, ketiganya resmi ditetapkan tersangka sejak, Kamis (3/7/2024). Tersangka Fatoni dan sang anak Rini langsung ditahan.
“Untuk istrinya tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena sedang menyusui anak balitanya,” ujarnya yang dikutip radarbali.id, Senin (8/7/2024).
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berbeda untuk menjerat para pelaku KDRT tersebut. Fatoni dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Ida Lailatun Hasanah dan anaknya Rini Febriani dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ketiga tersangka memang diancam dengan pasal berbeda, tapi ancaman hukumannya tetap sama yakni 5 tahun,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Sarifah dianiaya anak kandungnya Fatoni dan menantinya Ida Lailatun Hasanah serta cucunya Rini Febriani. Penganiayaan tersebut dilaporkan warga Banjar Dinas Bukit Tabuan pada akhir Mei lalu ke Mapolres Karangasem.
Akibat penyiksaan itu, kondisi Sarifah yang lumpuh, sampai mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Warga sekitar yang iba melihat nenek tersebut lantas membawa ke RSUD Karangasem. []
Nur Quratul Nabila A