• Home/
  • Berita Daerah/
  • 4 Orang di tetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Konstruksi Jalan Muara Soma- Simpang Gambir Sumut

4 Orang di tetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Konstruksi Jalan Muara Soma- Simpang Gambir Sumut

SUMATERA UTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

“Penyidik menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (4/7/204) yang dikutip ANTNEWS.

Keempat tersangka itu, lanjut dia, masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK). Kemudian M selaku PPTK, SA selaku konsultan supervisi, dan MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama.

“Perbuatan keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580 atau Rp3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkapnya. Pihaknya menjelaskan, bahwa pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar. Namun pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.

“PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material,” tutur dia.

Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kata Yos Tarigan. Dia juga mengatakan, penyidik telah menahan dua dari empat tersangka, yakni AHM dan M di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 23 Juli 2024.

“Sementara tersangka SA, saat ini sedang menunaikan ibadah haji. Untuk MPS sudah ditetapkan sebagai DPO, dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pengecekan ke alamat yang bersangkutan, namun tidak berada di tempat,” paparnya.

Keempat tersangka melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required