• Home/
  • Serba Serbi/
  • Polda Metro Jaya : Eks Ketua KPK di Periksa sebagai Kasus Lain bukan sebagai Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya : Eks Ketua KPK di Periksa sebagai Kasus Lain bukan sebagai Kasus Pemerasan SYL

JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut perkara lain yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara lain ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal tersebut diketahui mengatur soal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menerangkan lebih lanjut soal perkara lain yang tengah diusut tersebut.

“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya,” kata Ade kepada wartawan CNN, Rabu (3/7/2024).

“Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Firli Bahuri. Lebih lanjut, Ade Safri hanya menyampaikan seluruh perkara itu masih terus diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, beberapa yang kita tangani, ini semua sedang berjalan,” ujarnya.

Ade Safri membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mencari alat bukti.

“Itu jelas (pemeriksaan Firli di kasus lain), itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi,” tutur Ade.

“Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” lanjut dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required