• Home/
  • Berita Daerah/
  • Di Tuding Lepas Pelaku Pengoplosan Gas, Polda Bali Bersikap Tegas ke Masyarakat dan Minta Bukti

Di Tuding Lepas Pelaku Pengoplosan Gas, Polda Bali Bersikap Tegas ke Masyarakat dan Minta Bukti

BALI – Kepolisian Polda Bali secara tegas membantah adanya isu adanya penyidik yang melepas I Wayan Rawan, tersangka pengoplos gas. Di mana sebelumnya, pria 51 tahun tersebut ditangkap di kediamannya yang juga jadi TKP pengoplosan gas di Abiansemal, Badung. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Wayan Rawan tak ditahan Polda Bali karena mengalami sakit tertentu. Sehingga dia menegaskan bahwa tersangka tak dilepas seperti isu yang beredar.

“Diluruskan, bukan dilepas. Dalam proses penegakan hukum, kita pastikan prosesnya berjalan. Tetapi semua orang mempunyai hak, kebetulan yang bersangkutan ada surat keterangan dan dinyatakan sakit. Jadi oleh teman-teman (penyidik) bukan dilepas. Tapi penangguhan penahanan, wajib lapor,” tegasnya, Senin (1/6).

Jansen juga menjelaskan, dalam waktu dekat berkas perkara tahap 1 akan dikirim penyidik ke Kejaksaan. Hal itu berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Jansen terhadap Dirkrimsus Polda Bali.

“Dalam waktu dekat akan segera dikirim berkas perkaranya tahap 1 ke Kejaksaan. Mudah-mudahan nanti segera sudah lengkap langsung tahap dua, tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan adanya informasi yang menyebut penyidik menerima Rp50 juta untuk melepas tersangka dari kerangkeng?.

Jansen menyebut, hal itu tidaklah benar. Di mana pihak penyidik membantah kabar tersebut. Jansen juga menyarankan agar masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan itu bisa melapor ke Propam Polda Bali.

“Apabila masyarakat mengetahui dan ada bukti, jadi, jangan cuma katanya. Kalau ada bukti silahan bawa. Saya jamin, sebagaimana perintah pak Kapolda, tidak ada hal-hal seperti itu. Kalau ada masyarakat yang bisa membuktikan, saya jamin atas perintah pak Kapolda pasti akan ditindaklanjuti, diproses apabila itu terbukti,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required