• Home/
  • Serba Serbi/
  • SYL Minta Jasanya untuk Negara jadi Bahan Pertimbangan Hukuman Tipikor

SYL Minta Jasanya untuk Negara jadi Bahan Pertimbangan Hukuman Tipikor

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kecewa dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mempertimbangkan kinerja dan kebijakan dirinya dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia. Hal ini disampaikan SYL menanggapi tuntutan 12 tahun penjara jaksa KPK dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) yang dikutip JawaPos.com.

SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.

“Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” ucap SYL.

Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga menyinggung kondisi Indonesia yang dihantam El Nino, serta penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat menjangkit hewan serta berbagai kebutuhan pangan yang melonjak.

“Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu kan terjadi. Saya manuver ke sana, sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, SYL dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. Menurut Jaksa, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” tegas Jaksa KPK.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa SYL telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini. Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required