• Home/
  • Berita Daerah/
  • Di Ringkus Polres Semarang, Mbah Po Ngaku Sudah Konsumsi Narkoba selama 17 Tahun biar Semangat Kerja

Di Ringkus Polres Semarang, Mbah Po Ngaku Sudah Konsumsi Narkoba selama 17 Tahun biar Semangat Kerja

JAWA TENGAH – Seorang pria lanjut usia asal Kota Solo, Heri Apriyono alias Mbah Po, 50, dibekuk aparat Polrestabes Semarang karena kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengakuannya, Mbah Po mengaku baru kali pertama menjadi kurir karena tergiur iming-iming upah Rp2,5 juta.

“Yang menyuruh aya seorang teman bernama Bintang Lanjar. Saya mau ambil paket sabu-sabu 10,24 gram di Semarang,” ujarnya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024) yang dikutip soloposjateng.

Namun, sebelum kembali ke Solo, Mbah Po sudah lebih dulu ditangkap aparat Polrestabes Semarang. Ia diringkus di sekitar wilayah Candisari.Dalam pengakuannya, Mbah Po ke Semarang untuk mengambil paket sabu-sabu hanya bermodalkan uang Rp350.000. Uang itu digunakan untuk menyewa satu unit sepeda motor dan kebutuhan selama perjalanan.

“Upah saya Rp2,5 juta belum diterima. Kalau pekerjaan ini [kurir narkoba] baru pertama kali saya jalani,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mbah Po rupanya juga pencandu narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, ia secara terang-terangan mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2007 silam. Nanti, uang hasil mengantarkan paket sabu-sabu akan digunakan untuk membeli barang terlarang itu.

“Saya [pakai] sabu-sabu supaya semangat kerjanya,” aku pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah hotel di Kota Solo itu. Mbah Po juga mengaku selama 17 tahun menjadi pengguna narkoba sempat vakum sementara. Kala itu, dia berhenti ketika memiliki istri baru. Mbah Po pun mengaku sudah empat kali menikah dengan perempuan yang berbeda-beda.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasatresnarkoba) Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, mengungkapkan sabu-sabu yang dibawa Mbah Po dibungkus tisu dan lakban. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita handphone milik Mbah Po.

“Tersangka kurir kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidana 6 tahun paling lama 20 tahun,” tukas Kompol Edi Sutrisno. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required