Lakukan Patroli Siber, Polda Banten Temukan 578 Situs Judol
BANTEN – Polda Banten dan jajaran telah memblokir 578 situs judi online. Ratusan judi online tersebut diblokir sejak Mei 2024 lalu.
“Jajaran Polda Banten dan polres sudah (melakukan) pemblokiran 578 situs (judi online),” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak, Selasa 23 Juni 2024.
Rafles mengungkapkan, pihaknya saat masih melakukan patroli siber. Jumlah situs judi online yang diblokir dipastikan bakal bertambah.
“Masih ada lagi (yang akan diblokir), kami masih melakukan patroli siber sampai semua situs judi online bisa kita blokir,” ungkapnya pada radarbanten, Selasa (25/6/2024).
Rafles mengatakan, situs judi online marak di internet. Namun demikian, pihaknya tidak asal melakukan pemblokiran. Sebab, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah situs tersebut mempromosikan judi atau tidak.
“Kita harus pastikan terlebih dahulu situs tersebut mempromosikan judi online,” katanya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penelusurannya server situs judi online rata-rata berada di luar negeri. Oleh sebab itu, pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.
“Servernya masalahnya ada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, didaftarkan bukan di Indonesia tapi di luar negeri,” ucap perwira menengah Polri ini.
Rafles menjelaskan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online tersebut. Pada Mei 2024 lalu, pihaknya telah menangkap lima orang influencer yang telah mempromosikan situs judi online.
“Para pelaku ini mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan atau situs judi online pada Instagram miliknya,” katanya.
Kelima pelaku yang ditangkap tersebut, berinisial PW alias Sipuuts, TO alias Ocete, BR allias Restybungaa, EA alias Kemal dan ZC alias Ara.
Kelimanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengelola situs judi online,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A