Bikin Prihatin! 80 ribu Anak Indonesia di Bawah Umur 10 Tahun Main Judi Online
JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap pemain judi online di Indonesia sangat banyak, mencapai 2,37 juta orang. Para pemain itu dari berbagai kalangan usia, mulai anak-anak hingga dewasa.
“Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mengutip Mediaindonesia.com, Sabtu, 22 Juni 2024.
Wahyu menilai pemanfaatan teknologi yang mempermudah berbagai kehidupan, justru berdampak pada perjudian-perjudian. Jenderal bintang tiga ini menyebut jumlah transaksi secara kuantitas terbanyak adalah transaksi bawah Rp100 ribu.
“Artinya ini jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak,” ungkap Wahyu.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menyikapi fenomena itu. Wahyu meyakini semua pihak memiliki komitmen bersama untuk dapat menyelesaikan permasalahan perjudian daring tersebut. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi, menyampaikan bahwa judi itu mempertahukan masa depan. Baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan juga masa depan anak-anak. Wahyu menuturkan Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring usai rapat terbatas (ratas) pada 18 April dan 20 Mei 2024. Keppres itu terbit Jumat, 14 Juni 2024.
Wahyu memastikan Polri akan bekerja keras menyukseskan satgas yang dibentuk kepala negara itu. Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku ketua harian penegakan hukum satgas juga menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu untuk memeberantas perjudian online.
“Beliau juga turut memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran, melalui Surat Telegram Kapolri pada tanggal 30 April 2024 untuk meningkatkan pendekatan hukum terkait dengan pelaku praktik perjudian online,” ucap mantan Kabaintelkam Polri itu. []
Nur Quratul Nabila A