• Home/
  • Berita Daerah/
  • Kalah dalam Persoalan Tapal Batas, Pemkab Bolmong Kena Pinalti 29 Miliar

Kalah dalam Persoalan Tapal Batas, Pemkab Bolmong Kena Pinalti 29 Miliar

SULAWESI UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong kena penalti sebanyak Rp29 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Ini dikarenakan tapal batas di wilayah pengelolaan tambang emas PT JRBM jatuh di tangan Pemkab Bolsel. Alhasil, royalti yang diberikan ke Pemkab Bolmong harus dikembalikan ke Kememkeu secara menyicil. Ketua Pansus LKPj Febrianto Tangahu menyesalkan Kabupaten Bolmong kehilangan dana royalti 29 miliar itu lantaran, sebagian wilayah di Kabupaten Bolmong lepas dan masuk wilayah Kabupaten Bolsel.

“Pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar atau hilangnya potensi penerimaan dana bagi hasil kurang lebih 29 miliar atas Royalti PT JRBM kepada Pemkab Bolmong yang diberikan oleh pihak Kementerian Keuangan,” kata Tangahu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Ashari Sugeha tak membantah terkait kelebihan Rp29 Miliar tersebut. Menurut Ashari, sebelumnya Royalti yang diterima Pemkab Bolmong.

“Jadi ada kelebihan pembayaran 29 Miliar dari Kementerian Keuangan,” kata Ashari. Ashari menjelaskan, bahwa nantinya proses pengembalian kelebihan bayar, dilakukan proses pemotongan.

“Jadi proses pengembalian itu dilakukan pemotongan. Tapi belum ditentukan berapa nominal yang akan dipotong,” paparnya.

Penyelesaian tapal batas wilayah dua daerah bertetangga itu, sudah diputuskan lewat Mahkamah Agung (MA) atas permohonan judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu. Pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, secara otomatis batas wilayah yang saat ini diklaim masuk ke Kabupaten Bolsel berstatus quo.

Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolmong, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah ada putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018. Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut.berjumlah Rp50 Miliar. Namun seiring waktu berjalan persoalan tapal batas, Kabupaten Bolmong hanya menerima 21 Miliar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required