• Home/
  • Berita Daerah/
  • Tak Tau di Untung, Remaja di Denpasar Utara Curi Motor Teman padahal sudah di Anggap Saudara

Tak Tau di Untung, Remaja di Denpasar Utara Curi Motor Teman padahal sudah di Anggap Saudara

BALI – Ibarat pribahasa air susu dibalas air tuba. Ini alami olah Angga Ario Saputra, 29. Telah menganggap seorang remaja inisial RAJ, 16, sebagai saudara dan tinggal di rumah, justru yang bersangkutan mencuri sepeda motor Honda Beat DK 3104 AEM. Peristiwa pencurian itu berjalan mulus, usai keduanya sholat di Masjid Baiturrahman, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 05.00.

“Mereka Salat bareng. Namun pelaku keluar duluan, lalu membawa kabur motor korban,” beber AKP I Ketut Sukadi, Rabu (19/6/2024) yang dikutip radarbali.id.

Dijelaskan, motor itu dengan mudah dicuri sebab sebelumnya, ABG ini sudah mengambil kunci cadangannya yang disimpan di dalam lemari.

“Korban ini membantu pelaku beri pekerjaan, dan pelaki tinggal di rumah korban. Kunci cadangan diambil dengan mudah,” tambahnya.

Motor Honda Beat DK 3104 AEM diketahui hilang setelah usai sholat. Bersamaan dengan itu, ABG ini hilang begitu saja. Pemilik motor berusaha mencari di sekitar parkiran masjid, tetapi tidak ditemukan motor dan juga ABG ini. Ia lapor ke Polsek Denpasar Utara.

Berdasarkan keterangan korban, polisi langsung mencurigai RAJ dan langsung melakukan pengejaran. Dugaan itu ternyata benar. Sepeda motor tersebut diketahui berada di Klungkung. Tak mau buang waktu lama polisi langsung menuju ke tempat tinggal ABG dan melakukan penangkapan.

Pada saat disergap polisi RAJ memilih kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku sebelum mencuri motor beberapa hari sebelumnya dia sudah berhasil mencuri kunci cadangan motor korban.

“Pelaku mengaku sudah merasa tak cocok tinggal di rumah korban dan ingin pergi,” ungkap AKP Sukadi.

Selain itu anak ini terpaksa melakukan pencurian karena masalah ekonomi dan juga tidak memiliki motor.

“Selain pelaku juga diamankan sepeda motor Honda Beat DK 3104 AEM hasil curiannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkas Jubir Polresta. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required