• Home/
  • Berita Daerah/
  • Bikin Negara Rugi Parah, Sejumlah aset PT SMS Steel di Sita PPNS Banten

Bikin Negara Rugi Parah, Sejumlah aset PT SMS Steel di Sita PPNS Banten

BANTEN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita aset milik PT SMS Steel. Penyitaan tersebut dilakukan karena pabrik baja dan besi tersebut merugikan negara hingga Rp 68 miliar. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh Solikhun mengatakan, penyitaan aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Kegiatan penyitaan tersebut melibatkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri,” katanya, Rabu 19 Juni 2024 yang dikutip Radar Banten.

Solikhun menjelaskan, penyitaan terhadap pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Benua Permai Lestari Jalan Raya Serang KM 26 Desa Ciseureuh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara itu dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” jelasnya.

Solikhun mengungkapkan, modus kasus perpajakan tersebut dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

“Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2016 yang dilakukan oleh tersangka LKP dan WLS selalu pemilik atau pengendali perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.

“Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.295.350.705,” tuturnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required