• Home/
  • Berita Daerah/
  • 82 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Ringkus Polres Labuhan Batu Periode Januari – Juni 2024

82 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Ringkus Polres Labuhan Batu Periode Januari – Juni 2024

SUMATERA UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menangkap sebanyak 82 tersangka yang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama Januari sampai 16 Juni 2024.

“Adapun barang bukti yang disita narkotika jenis ganja dengan berat 6,18 gram, sabu-sabu 339,47, satu butir pil ekstasi, sepeda motor 22 dan handphone 63 unit,” ujar Kepala Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak di Labuhanbatu Selatan, Senin (17/6/2024) sebagaimana dikutip ANTARA.

Maringan melanjutkan dari 82 tersangka yang ditangkap itu merupakan 64 kasus yang diduga berperan sebagai penyalahgunaan maupun pengedar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Lebih lanjut, dia mengatakan, di antara para tersangka tersebut sebagian telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan lainnya masih dalam proses melengkapi berkas. Maringan mengatakan pihaknya akan terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan narkoba selain penindakan, seperti membuat program Jumat curhat yang langsung berinteraksi kepada masyarakat setempat. Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari bahaya narkoba baik itu menjadi pemakai maupun pengedar.

“Kami tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan ketertiban masyarakat atau peredaran narkoba, pasti kami tindak,” ucapnya.

Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut per edarannya semakin sempit. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required