• Home/
  • Berita Daerah/
  • Trio Kurir Sabu di Tangkap saat Melancarkan Aksi Pengedarannya yang ke 49 Kali

Trio Kurir Sabu di Tangkap saat Melancarkan Aksi Pengedarannya yang ke 49 Kali

SUMATERA UTARA – Tiga wanita kurir narkoba ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), saat hendak selundupkan 19 kilogram sabu pada 8 Mei 2024. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tiga pelaku itu merupakan kurir narkoba lintas provinsi. Mereka telah beraksi sebanyak 48 kali.

“Di Medan ini sudah 12 kali, tetapi catatan saya ini sudah 48 kali mereka bertiga ini,” ujarnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari Kompas.com. Kurir narkoba tersebut melakukan antar-jemput barang terlarang ke sejumlah daerah, antara lain di Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa.

Ketiga pelaku yang berinisial MS (38), IN (38), dan AC (29) merupakan warga Kota Bogor, Jawa Barat. Sewaktu diperiksa usai diciduk di Bandara Kualanamu, tiga orang itu sempat mengelak dan menyebut baru sekali jadi kurir narkoba. Saat ini, kata Agung, polisi masih menyelidiki jaringan trio kurir sabu tersebut. Selain itu, polisi juga sedang memburu dua rekan pelaku yang juga bertugas sebagai kurir. Tatkala MS, IN, dan AC dibekuk, dua orang tersebut berada di pesawat yang sudah lepas landas dari Kualanamu.

“Dari penangkapan tiga kurir ini ternyata lolos 2 pelaku lagi yang sedang kita kejar. Mohon waktunya, kita akan tangkap pelaku yang sudah lolos dari Bandara Kualanamu tersebut,” ucapnya.

Sabu sebanyak 19 kilogram itu dibawa pelaku menggunakan koper. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ketika pemeriksaan X-ray, petugas keamanan bandara mencurigai isi koper pelaku. Petugas Aviation Security (Avsec) kemudian berkoordinasi dengan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selepas meringkus tiga wanita itu, polisi yang menggeledah koper pelaku menemukan kristal putih dalam plastik transparan dengan berat mencapai 19 kilogram. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required