• Home/
  • Berita Daerah/
  • Turun Demo di Kantor Gubernur Jateng, Ketua KSPI Jateng: Aturan Akal-akalan dan UU Banci

Turun Demo di Kantor Gubernur Jateng, Ketua KSPI Jateng: Aturan Akal-akalan dan UU Banci

JAWA TENGAH – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (6/6/2024) yang dikutip dari SOLOPOSJATENG. Aksi itu sebagai bentuk penolakan buruh yang gajinya bakal dipotong sekitar 2,5% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pantauan Solopos.com di lokasi aksi, massa buruh tiba di sekitar Jalan Pahlawan, Kota Semarang, sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan massa aksi ini disambut barisan polisi yang berjaga di depan Kantor Gubernur Jateng.  Massa aksi dari kalangan buruh yang menolak iuran Tapera ini pun sempat membakar ban. Sambil membakar ban, massa juga menyampaikan orasi. Ketua KSPI Jateng, Aulia Hakim, menilai Peraturan Presiden (PP) No 21 tahun 2024 Tentang Tapera menjadi cara pemerintah melakukan pemaksaan kepada kaum buruh untuk ikut serta dalam iuran wajib perumahan. Oleh karena itu, mereka meneriakan penolakan lantaran PP Tapera bakal membebani dan tidak memberikan jaminan pasti bagi buruh.

“Karena jika kita hitung dengan UMK [upah minimum kabupaten] tertinggi di Jateng yakni Kota Semarang dengan besaran Rp3,2 Juta, jika dipotong 2,5 jatuhnya Kota Semaramg itu Rp80.000 [per orang],” seru Aulia di sela Demo, Kamis sore.

Melalui perhitungan itu, Aulia menyampaikan bila ingin mendapatkan rumah, menurutnya sangat mustahil dan tidak rasional. Jika buruh membayar iuran selama 50 tahun jumlahnya pun hanya sekitar Rp50 juta dan tak cukup untuk membeli rumah.

“Maka menurut kami ini aturan akal-akalan saja. Menurut kami ini Undang-undang banci. Artinya Undang-undang abu-abu yang tidak kemana-mana, apakah itu jaminan sosial atau bukan,” katanya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan berdasarkan data jumlah pekerja atau buruh di Jateng saat ini mencapai 1.930.120 orang. Jutaan pekerja ini akan mendapatkan potongan dari gajinya untuk membayar iuran Tapera.

“Tapi ini [pemotongan gaji] belum terlaksana ya, karena baru 2027 [dilaksanakan paling lambat]. Kemudian pelaksanaan teknis pemotongannya seperti apa masih ada turunan dari Permenaker nantinya, dan masih disusun, maka di Jateng belum ada yang terlaksana [pemotongan gaji],” kata Aziz.

Aziz juga tak menampik bila upah minimum provinsi (UMP) Jateng saat ini menjadi yang terendah se-Indonesia. Namun ia mengeklaim fasilitas dan kesejahteraan yang telah diberikan selama ini, seharusnya bisa menutup kekurangan UMP rendah itu.

“Kesejahteraan kan tak hanya upah, transportasi kita ada BRT rute industri, hemat biaya [perjalanan], ada perusahaan sediakan mes [tempat tinggal], tak perlu keluarkan biaya indekos, ada day care di sejumlah perusahaan, tak perlu memakai jasa anak di rumah, semua itu diberikan agar beban kerja tak terlalu berat dan kualitas upah tetap terjaga,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila Atika

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required