• Home/
  • Kolom/
  • Perjuangkan Hak Ekspor Nikel, Luhut Akui Uni Eropa lagi Ngelobi Indonesia

Perjuangkan Hak Ekspor Nikel, Luhut Akui Uni Eropa lagi Ngelobi Indonesia

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terang-terangan bahwa Uni Eropa saat ini sedang melobi Indonesia. Khususnya untuk tidak melarang ekspor produk turunan nikel. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Uni Eropa sempat menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), dalam kasus pelarangan ekspor bijih nikel.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Eropa sudah mau bernegosiasi atas gugatan di WTO tersebut. Salah satu negosiasinya adalah Indonesia untuk tidak melarang ekspor prekusor katoda dan hanya boleh melarang ekspor nikel ore atau bijih saja.

“Kita memang tidak larang. Tapi saya bilang, kami juga punya hak survive gak bisa kalian dikte kami. Jadi kita sekarang nikel ore jadi stainless steel pertambahan tinggi sekali,” ungkap Luhut dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, dikutipoleh CNBC Kamis (6/6/2024).

Luhut menegaskan bahwa Uni Eropa sudah mulai sadar atas kepemilikan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Indonesia, khususnya persoalan nikel.

“Mereka sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu. Tapi mereka minta turunannya jangan dilarang ekspor dong. Ya emang kita gak mau larang,” ujar Luhut usai rapat tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Indonesia mengalami kekalahan dalam gugatan awal UE di WTO pada tahun lalu. Namun, saat ini pemerintah sedang mengajukan banding gugatan tersebut. Hanya saja, pembukaan panel banding belum terbentuk karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat (AS). AS meminta agar ada reformasi besar-besaran yang harus dilakukan di WTO.

“Sampai saat ini negosiasi pembentukan AB masih belum sepakat karena Amerika Serikat (AS) masih menolak. Seperti diketahui AS menolak karena menuntut dilakukannya total reformasi di WTO. Selama itu belum terjadi mereka akan tetap menolak dibentuknya Appellate Body,” kata Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/4/2024).

Bara belum dapat memastikan kapan banding RI di WTO bisa berjalan. Ditambah lagi, dengan adanya blokade itu, ia menyebut bahwa Indonesia masuk ke antrian kasus 21 untuk berproses di Badan Banding WTO.

“Belum ada kepastian kapan AB akan terbentuk. Bisa tahun ini, bisa tahun depan. Dan kalau sudah terbentuk, case kita di antrian ke 21,” ujarnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required