Belain Netanyahu, DPR AS Rencanakan RUU Sanksi Jaksa ICC

AMERIKA SERIKAT – Dewan Perwakilan Amerika Serikat mengesahkan legislasi yang bertujuan menjatuhkan sanksi ke Mahkamah International Criminal Court (ICC). Sanksi ini digodok menyusul upaya para jaksa ICC yang ingin mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan beberapa pejabat Israel lainnya terkait agresi brutal ke Jalur Gaza Palestina. DPR AS yang kini dikuasai Partai Republik memberikan suara 247-155 untuk mendukung Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah yang dikutip CNN pada Selasa (4/6/2024).

Sanksi tersebut menargetkan para jaksa ICC, terutama yang terkait permintaan jaksa ICC, Karim Khan, soal penerbitan surat penangkapan Netanyahu. RUU itu akan melarang pemerintah AS bergabung sebagai negara anggota ICC. Beleid ini juga akan menangguhkan akses pejabat ICC terhadap segala jenis transaksi properti yang berada di wilayah hukum AS. Dikutip Al Jazeera, voting di DPR AS ini bersifat simbolis, namun tetap menggambarkan dukungan besar tanpa syarat sebagian besar anggota DPR AS terutama dari partai-partai utama di Negeri Paman Sam.

Jaksa ICC memang telah mengajukan permohonan penerbitan surat penangkapan Netanyahu atas dugaan kejahatan genosida di Jalur Gaza. Meski AS prihatin dan menentang keras upaya ICC itu, Presiden Joe Biden menolak upaya DPR AS untuk menjatuhkan sanksi ke ICC. Biden menganggap upaya DPR AS ini merupakan langkah yang “kelewat jauh”. Draf RUU ini pun diprediksi tak akan disetujui mayoritas Senat AS, yang saat ini diduduki oleh mayoritas politikus Partai Demokrat.

Bulan lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengklaim telah mengantongi bukti yang bisa memperkuat dugaan bahwa Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain pejabat Israel, Khan turut memasukkan tiga pentolan Hamas seperti Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Deif dalam daftar buronan ICC. Netanyahu mengatakan rencana jaksa ICC ini tidak masuk akal dan tindakan tersebut dimaksudkan untuk menargetkan seluruh Israel.

Sementara itu, baik Israel maupun AS bukanlah anggota ICC. Selain ICC, Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) juga tengah menangani gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza. Per Kamis (6/6/2024), sebanyak 36.586 warga Palestina Tewas dan 83.074 lainnya luka-luka imbas agresi brutal Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban tewas merupakan anak-anak dan perempuan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required