• Home/
  • Hukum/
  • Suami BCL di Laporkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana

Suami BCL di Laporkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana

JAKARTA – Suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya benar (suami BCL dilaporkan), saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi oleh CNN pada Selasa (4/6/2024). Terpisah, kuasa hukum AW, Leo Siregar menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Ketika itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW. Leo menyebut dalam perjalanannya AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Alhasil, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” tuturnya.

Kata Leo, kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Leo mengungkapkan saat itu kliennya membandingkan kedua dokumen tersebut dan menemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” ujarnya.

Leo mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu. “Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” ucap Leo. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required