• Home/
  • Berita Daerah/
  • Cabuli Muridnya Sendiri, Guru SMA di Kota Pagaralam Terancam Pidana

Cabuli Muridnya Sendiri, Guru SMA di Kota Pagaralam Terancam Pidana

SUMATERA SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Polda Sumsel menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Minggu (2/6/2024) siang. Dugaan pencabulan terhadap siswa SMA tersebut terjadi di kediaman terlapor yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka di Kota Pagaralam pada Sabtu (18/5/2024). Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, SH membenarkan adanya laporan tentang diduga pencabulan anak di bawah umur. Kasat mengatakan korban merupakan siswa SMA di Kota Pagaralam.

“Kejadiannya pada Sabtu, 18 Mei 2024 siang. Pelapor adalah orang tua dari korban,” kata Iptu Candra Kirana SH saat ditemui Sumselupdate.com sesaat setelah sertijab PJU di Mapolres Pagaralam, yang dikutip SUMSELUPDATE di hari Senin (3/6/2024).

Iptu Candra Kirana, SH menambahkan sampai saat ini, terlapor berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pelatih tari di salah satu SMA terkemuka di Kota Pagaralam. “Ini lagi proses penyelidikan. Nanti kami infokan setelah gelar perkara,” ucapnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Pagaralam angkat bicara terkait mencuatnya kasus dugaan pencabulan siswi oleh oknum guru di salah satu SMA terkemuka di Kota Pagaralam. Wakil Ketua KPAI Taufik Hidayat, ST mengaku prihatin terkait kasus pencabulan oleh oknum guru yang belum lama ini terjadi di Pagaralam.

Menurut dia, kasus ini merupakan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, kasus dugaan pencabulan itu justru dilakukan oleh oknum guru sekaligus pelatih tari yang dipercaya orang tua untuk mengajar nilai-nilai dan keterampilan positif, namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Pelaku wajib dikenai UU Perlidungan Anak dan UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak. Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan kasus ini secara transparan.,” ujar Taufik Hidayat.

Taufik juga mendukung UPTD PPPA Kota Pagaralam untuk melakukan rehabilitasi kepada korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Anak- anak korban pencabulan itu perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Bagi teman-teman media, diharapkan mendukung pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban (nama, alamat, keluarga, dan sekolah). Dampak kekerasan seksual sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terlapor oknum guru di salah satu SMA terkemuka di kota Pagaralam telah viral di media sosial dan sudah menjadi konsumsi masyarakat Kota Pagaralam. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required