Terciduk saat jadi Kurir Sabu, Wanita asal Wonogiri di Tangkap
JAWA TENGAH – Polres Wonogiri menangkap seorang wanita inisial SNU (29), warga Kecamatan Giriwoyo pada Sabtu, 12 Mei 2024. Dia tertangkap saat sedang menyebarkan sabu-sabu di wilayah itu. Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan bahwa penangkapan SNU dimulai setelah masyarakat memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di sekitar Jalan Butak Joho Lor, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.Dengan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, sebagaimana dilansir Jambi Independent 12 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada saat itu, polisi yang sedang melakukan patroli menemukan dua orang sedang melakukan transaksi uang. Tanpa ragu, petugas mendekat dan berhasil menangkap satu orang dengan inisial SNU, sementara satu orang lainnya melarikan diri.Ketika melakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan satu paket barang yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Di dalamnya, terdapat sabu-sabu seberat 1,08 gram yang berhasil disita dari tangan pengedar narkoba tersebut.
“Dari interogasi petugas, SNU mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba,” kata Anom, Jumat, 31 Mei 2024.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor plat AD 5106 ABE, serta satu handphone merek Oppo A31 yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan transaksi barang terlarang tersebut, bersama dengan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujarnya. AKP Anom menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengidentifikasi dan menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada SNU. []
Nur Quratul Nabila A