• Home/
  • Berita Daerah/
  • Bikin Geleng Kepala! Ayah di Pati Paksa Setubuhi Anaknya hingga di Bawa Suntik KB 6 Kali

Bikin Geleng Kepala! Ayah di Pati Paksa Setubuhi Anaknya hingga di Bawa Suntik KB 6 Kali

PATI – Seorang ayah di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), berinisial K, 49, tega memaksa anak kandung untuk melakukan suntik KB agar bisa disetubuhi berulang kali tanpa khawatir korban hamil.

Namun, selicik apa pun perbuatan pelaku akhirnya terungkap juga. Pria berinisial K itu akhirnya diringkus aparat kepolisian di kediamannya, beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, mengatakan korban awalnya diajak oleh K untuk pergi jualan dengan mengendarai mobil. Namun, korban tiba-tiba malah diajak ayah kandungnya itu ke sebuah hotel di wilayah Pati.

“Korban menolak dan mengatakan akan melaporkan ke pamannya. Tetapi tersangka malah mengancam, apabila melapor, ibunya akan dibunuh atau bapak-ibunya akan bercerai,” terang Kompol Alfan saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/7/2024).

Takut dengan intimidasi sang ayah, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku. Bahkan, persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Di hotel dan di rumah dari Maret 2023, saat korban berusia 17 tahun, sampai dengan bulan Juni 2024. Sampai akhirnya korban bercerita ke salah satu pamannya yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Kayen,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati.

Seusai menerima laporan, Polresta Pati pun langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan alat bukti, saksi, dan menangkap pelaku. Adapun hasil penyelidikan sementara, K mengakui telah mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali.

“Korban juga dibawa pelaku untuk suntik KB sebanyak enam kali setiap tiga bulan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, pelaku pun diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required