Salahgunakan TKD, Lurah Nonaktif Candibinangun Terancam Pidana

YOGYAKARTA – Sidang perdana kasus penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) atas nama terdakwa Lurah non aktif Candibinangun Kapanewon Depok, Sismantoro (55), digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).

Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dibantu Hakim anggota terdiri Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, terdiri Advokat Heri Sukrisno SH MH, Hedy Christiyono Nugroho SH MH, Tanoko Heri Kurniawan SH, Deva Permana SH MSc, Widhie Arie Sulistyo SH MHum, Hartian Nurpancha SH dan Isma Nur Afni SH MKn. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa sebagaimana juga disampaikan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, kasus ini betrmula pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang dalam rencana akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park. Sejatinya sesuai regulasi yang dijabarkan dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa.

“Seharusnya besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik atau appraisal. Terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub nomor 34 Tahun 2017,” ujar Herwatan.

Sedangkan uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa.

“Perbuatan terdakwa Sismantoro telah merugikan keuangan negara melalui Pemerintah Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,” tandasnya.

Menanggapi dakwaan, terdakwa melalui Koordinator tim Penasehat hukumnya, R Heri Sukrisno SH MH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan tanggapi di dalam nota pembelaan nanti,” ujar Heri menjawab konfirmasi yogyapos.com melalui pesan WhatsApp. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required