• Home/
  • Berita Daerah/
  • Duo Kurir Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Amankan Polrestabes Palembang

Duo Kurir Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Amankan Polrestabes Palembang

SUMATERA SELATAN – Anggota unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua kurir narkotika diduga jenis pil ekstasi, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya disergap petugas saat berada di pinggir Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir barat (IB) I, Kota Palembang. Kedua tersangka ternyata bernama Aldina Saputra (22) dan Kunci (46), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 200 butir narkotika jenis tablet logo Kepala Singa warna cream dengan berat bruto 52 gram.

Barang bukti lainnya yakni 1 buah kantong kain warna pink, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah plastik asoy warna hitam dibalut lakban warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu, 2 buah plastik klip bening, 1 unit Handphone android merk OPPO A17 K, dan uang tunai sebesar Rp36 ribu. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, keduanya ditangkap setelah anggota unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat adanya dua orang pria membawa narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kanit bersama anggota unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang di informasikan, anggota unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan,” ucap AKBP Mario Ivanry, saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Rabu (19/6/2024). Lanjutnya, saat itu keduanya langsung digeledah dan ditemukan barang bukti yang dicari.

“Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra berhasil ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 52 gram,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Dari pengakuan tersangka Aldina Saputra, lanjut Mario, bahwa benar barang tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah PALI.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya tegas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required