• Home/
  • Berita Daerah/
  • Hampir 1 Tahun jadi Buronan, Pelaku Pembacokan di Pasar Cisaat Akhirnya Tertangkap

Hampir 1 Tahun jadi Buronan, Pelaku Pembacokan di Pasar Cisaat Akhirnya Tertangkap

JAWA BARAT – Satu dari dua terduga pelaku pembacokan hingga menewaskan seorang pedagang di Pasar Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dihadiahi timah panas pada bagian kedua kakinya. Karena, berusaha melarikan diri saat akan diamankan oleh Polres Sukabumi Kota Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pelaku utama yang bernisial SB (24) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini, telah diringkus petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di daerah Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (02/06/2024) sekira pukul 19.00 WIB, sebagaimana dilansir radarjabar.com.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi mengatakan, awalnya, pada Sabtu (01/06/2024) pukul 20.00 WIB, pelaku SB diketahui berada di sebuah rusun daerah Tanah Abang Jakarta. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melihat tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sehingga pelaku melarikan diri.

“Nah, pada Minggupukul 19.00 WIB, pelaku SB didapati berada di daerah Kalideres Jakarta Barat. Sehingga, dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” kata Ari kepada Radar Sukabumi pada Senin.

 “Saat dilakukan penangkapan, pelaku SB sempat melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Pelaku SB yang diketahui anggota geng motor GraB on Road (GBR) ini, merupakan seorang residivis kasus Curas pad tahun 2019 dan kasus pengeroyokan atau penganiayaan pada tahun 2021.

“Nah, saat ini kami tangkap kembali karena ia telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu (15/07/2023) sekira pukul 03:30 WIB, di Jalan Surya Kencana Kampung Sukamanah, RT 03/06, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Pelaku SB yang merupakan DPO selama kurang lebih 11 bulan itu, diketahui merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan atau penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, berinisial P (56) asal warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, pelakunya itu ada dua orang. Yakni, SB dan A (26) asal warga Cisaat. Pelaku A yang berperan sebagai joki telah ditangkap di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/07/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dan ia sudah ada putusan vonis 8 tahun. Nah, untuk pelaku utamanya SB yang sempat DPO itu, kami tangkap kemarin di daerah Jakarta,” tandasnya. Selama berstatus DPO, pelaku SB telah berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Diantaranya, melarikan diri ke daerah Jampang Kabupaten Sukabumi, Jakarta dan lainnya.

“Iya, pelaku sering bolak-balik antara Sukabumi dan Jakarta. Sehingga, kita memang memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengidentifikasi daripada pelaku, tapi Alhamdulillah kemarin ya walaupun tanggal 1 sempat kita pas mau tangkap dia melarikan diri tapi kita tidak putus asa, di tanggal 2 kita dapat mengamankan di wilayah Jakarta barat itu,” timpalnya.

“Dia di tinggal di kos-kosan, kemudian sempat pindah lari ke Jakarta Barat itu ke salah satu tempat saudaranya, Alhamdulillah kita dapat mengamankan,” bebernya. Selain menciduk pelaku SB, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbel berukuran panjang sekira kurang lebih 90 centimeter, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam, honda beat warna abu-abu.

Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 Tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis. Saat ini, pelaku SB telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku SB mengatakan, bahwa ia mengaku merupakan salah satu anggota dari geng motor bernama GraB on Road (GBR) sejak 2018 lalu.“Ia saya memang menyesal melakukan pembacokan itu, karena pelaku ngomong mulu, debat dan ia ngomong suruh ganti dagangannya sama motor (diminta ganti rugi oleh korban). Kalau anaknya korban memang meminta maaf. Tapi, korban (berinisial P) yang marah-marah,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required